Tuesday, September 28, 2010

Penetapan Tersangka Perampokan a.k.a Teroris

Kepolisian telah menetapkan 16 tersangka perampokan Bank CIMB Medan, Sumatera Utara, termasuk dengan 3 orang pelaku yang tewas. Pasal yang memberatkan bukan hanya KUHP, tapi juga UU no. 15 tahun 2005 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 


Menurut Wakil Divisi Kepala Humas Polri Brigjen (Pol) Ketut Yoga, dari 21 orang yang ditangkap, 5 orang telah dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka. Kelima orang tersebut  adalah Kasman Hadiyono, Fero Rizky Addrian alias Pengkor, Dicky Ilvan Alidin alias Kecik, Wahono alias Bawor, dan Hendri Susanto. 


Tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran yang berbeda. Jumirin alias Sobirin, disangka menguasai senjata api dan amunisi untuk merampok, menyembunyikan informasi terkait terorisme, dan melakukan permufakatan, baik dalam aksi teror maupun aksi perampokan. Tersangka lain adalah Khairul Ghazali alias Abu Yasin, Marwan alias Wak Nong alias Wak Geng, Suryo Saputro alias Umar, Beben Khairul Rizal alias Abah, Anton Sujarwo alias Supriyadi, Agus Sunyoto alias Gaplek, Bagas alias Deri, Nibras alias Arab, Suraji alias Agus Iwan, Heri Kuswanto alias Ari, Abdul Haris Munandar alias Aris, dan Jaja Miharja Fadillah alias Syafrizal. Tersangka yang tewas adalah Dani alias Ajo, Yuki Wantoro alias Rozak, dan Ridwan alias Iwan. Perampokan di Bank CIMB, Medan, menewaskan polisi yang bertugas di bank itu, Brigadir Satu Immanuel Simanjuntak (28).


Ketut juga menambahkan bahwa asal usul senjata yang digunakan belum bisa dipastikan. Kepala Polri jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri menjelaskan bahwa pengejaran 15 tersangka lain dilakukan bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Datasemen Khusus 88 Antiteror.








Oleh : 
Ellen Budianto
915080058

Sumber :
Harian Kompas
Selasa, 28 September 2010

No comments:

Post a Comment