Dan menurut badan terpecaya yang mengatakan bahwa sesuai undang-undang no 22 tahun 2010 tentang APBN perubahan 2010 , kuota premium bersubsidi 21.433.664 kiloliter (kl) dan solar sebanyak 11.194.175 kl.
Menurut kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan bahwa Konsumsi premium bersubsidi sampai Agustus 2010 adalah 14.984.798 kl atau 69 persen dari kuota dan solar 8.515.732 kl atau 76,07 persen dari kuota.
Dan menurut Haryono bila tidak dibatasi kuota premium dan solar bersubsidi menurut UU APBN 2010 akan terlampaui dan tidak mencukupi untuk penduduk indonesia yang menggunakan BBM dari Pertamina.
Dan langkah yang dilakukan pemeritah selanjutnya dalah membatasi Dispenser minyak bersubsidi dengan dispenser minyak yang tak bersubsidi, terutama di statiun Pertamina yang dianggap di kawasan elite , jalan protokol dan jalan tol atau jalan-jalan yang diperlukan.
BPG migas juga meminta agar Pertamina tidak mengisikan bensin bersubsidi untuk pengusaha-pengusaha ,kapal pesiar,proyek kontruksi,petikemas dan kehutanan.
Menurut seorang Pengendara Mobil di Jakarta Barat yang bernama Sugeng,"Untuk mengisi mobil dengan bensin premium saja sudah menyicil apalagi kalo nanti mobil saya tidak boleh mengisi dengan premium atau bensin bersubsidi? mungkin mobil bisa saya jual saja".
Dan dari hasil wawancara kami , banyak dari pengendara motor dan mobil yang berharap mereka masih bisa mengisi bensin bersubsidi baik premium maupun solar. Karena bila bensin tidak bersubsidi semakin banyak mereka tidak mampu untuk membiayai kendaraan nya.Tetapi ada sebagian masyarakat yang setuju untuk mengurangi pengendara di jalan khususnya Jakarta.20 september 2010
Sumber: Kompas
20 september 2010
Metta Andriany
915080049
No comments:
Post a Comment