UJIAN AKHIR SEMESTER
CYBER JOURNALISM
Oleh :
Lorensya
915080021
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Tarumanagara
2010
Perkembangan Cyber Journalism
Cyber Journalism adalah istilah untuk menjelaskan system kerja dalam dunia kewartawanan di mana kalangan wartawan itu sendiri memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet.
Pada perkembangannya, cyber journalism merambah ke jurnalisme warga atau citizen journalism yang dapat memanfaatkan kaidah Crayon (Create Your Own News) dengan memanfaatkan web blog yang jasanya banyak bertebaran secara gratis di internet.
Sementara itu, cyber journalism dalam manajemen media massa juga berkembang pesat. Salah satunya menjadi kaidah Mobile Journalism (Mojo). Mojo banyak dipengaruhi berbagai temuan teknologi informasi khususnya telepon selular atau smartphone yang banyak dimanfaatkan kalangan jurnalis/wartawan/pewarta untuk mempublikasikan beritanya pada kesempatan pertama secara bergerak di lapangan peliputannya.
Era global bisa dibilang memberikan pengaruh pada semua bidang kehidupan manusia tak terkecuali jurnalisme. Munculnya internet memunculkan julukan baru bagi media seniornya, yaitu televisi, radio, media cetak sebagai tradisional media. Ini berarti bertambahlah channel bagi para jurnalis untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, yaitu internet yang disebut sebagai the new media yang lebih interaktif dan memberikan otonomi kepada user untuk menjadi audience aktif, bahkan secara pada keadaan tertentu. Audience memiliki posisi sejajar dengan jurnalis.
Saat ini, semua media tradisional di Indonesia sedang berlomba membuat versi online seiring dengan perkembangan jumlah pemakai internet di Indonesia. Di mana saat ini, sudah mencapai 25% dari total penduduk Indonesia. Ini artinya dunia jurnalistik di Indonesia sedang memasuki era baru globalisasi informasi yang tentunya tidak akan bisa terhindar dari tantangan yang ada.
Matakuliah Cyber Journalism
Pada matakuliah ini mahasiswa diajak untuk mengenal lebih jauh apa itu cyber journalism. Mahasiswa diberikan materi-materi meliputi konsep, etika, dan perkembangan cyber journalism.
Adapun beberapa materi dari pertemuan kesembilan hingga keempat belas yang akan dibahas pada laporan ini yakni:
· Working in online journalism
· News Report
Jurnalis melaporkan berita langsung melalui internet. Sehingga, pembaca dapat langsung mengetahui dengan waktu yang sangat cepat. Dalam hitungan detik, berita yang sedang terjadi dapat langsung sampai kepada khalayak.
· Penulisan Online
Menulis sebuah berita sama seperti menulis sebuah artikel, di mana harus terdapat unsure 5W + 1H (what, who,where, when, why + how). Berita yang memenuhi ke enam unsur ini dapat menjadi sebuah berita yang sangat ditunggu pembaca. Selain itu juga, menulis sebuah berita online dengan mengikuti unsur 5W+1H dan menggunakan susunan kalimat Subyek-Predikat-Obyek (S-P-O) tidak akan membuat pembaca bingung memahami berita tersebut.
· Standards, Law and Ethics for Online Media
Dalam penulisan jurnalistik tentunya akan ada hukum yang berlaku terkait kebebasan pers maupun informasi-informasi elektronik yang berkembang dalam internet. Hal ini mencakup segala hak kekayaan intelektual dan etika jurnalisme daring. Indonesia sendiri memiliki undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008.
· Bisnis Jurnalisme Online
Bagaimanapun sebuah media tetap memiliki kepentingan bisnis. Sebuah media daring biasanya akan mengambil keuntungan melalui iklan yang dipasang serta berita-berita berbayar. Beberapa laman baik di Indonesia maupun di luar negeri kini sudah menerapkan sistem berbayar bagi para penggunanya.
· Jurnalisme Online Masa Depan
1. Working in online journalism
Dalam pembuatan jurnalisme daring, Inilah.com sudah cukup memenuhi kriteria pembuatan jurnalisme daring. Dapat dilihat gambar diatas merupakan potongan kecil dari halaman pembuka laman Inilah.com. Hampir setiap berita diperbaharui setiap beberapa menit.
Selain itu, dalam segi interaktivitas Inilah.com memberikan kesempatan bagi audiens juga orang-orang dibalik Inilah.com untuk berkomentar baik itu secara langsung di dalam artikel yang ada maupun dalam bagian FORUM.
2. News Repor
Dalam menggunakan media daring sebagai sumber berita, Inilah.com memenuhi kriteria yang ada dengan mengambil sumber berita dari media daring lain seperti bahkan jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook.
Inilah.com membuat twitter atau facebook agar dapat menyampaikan berita dengan cepat melalui jejaring sosial seperti ini. Karena, masyarakat akan jauh lebih aktif dalam dunia maya seperti ini dibanding membuka forum atau website berita.
3. Penulisan Online
Inilah.com mempunyai blog sendiri selain forum. Di mana dalam blog ini, terdapat berbagai informasi yang sangat penting. Informasi bahkan pengetahuan yang sangat akurat dan sering dialami dalam kehidupan sehari-hari. Blog di sini, jauh lebih simple dan tidak seserius sebuah berita yang muncul.
Penulisan menurut S-P-O
Sumber:
Walaupun mengaku agak sedikit kecewa tak bisa menggelar semifinal di negaranya, namun Borromero yakin kedua laga semifinal yang bakal digelar di Stadion Gelora Bung Karno akan memberikan motivasi tersendiri bagi rekan-rekannya.
Seharusnya :
Borromero mengaku sedikit kecewa karena tidak bisa menggelar semifinal di negaranya,
S P K
Ia yakin kedua laga semifinal yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno
S P K
akan memberikan motivasi tersendiri bagi rekan-rekannya.
O
4. Standards, Law and Ethics for Online Media
Etika jurnalistik ini penting bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.
Indonesia memiliki AJI dan PWI sebagai wadah para wartawan media. Namun sayangnya di Indonesia tidak ada wadah khusus bagi wartawan-wartawan yang bekerja di media online. Maka para wartawan yang bekerja di media online akan berhadapan langsung dengan hukum jika terlibat masalah.
Indonesia pun memiliki undang-undang dalam mengatur kebijakan transaksi elektronik dan segala yang berlangsung dalam dunia internet. Undang-undang tersebut diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008.
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk pada 19 April 2000, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999, dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Anggota Dewan Pers terdiri dari 9 (sembilan) orang, yang mewakili unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat yang ahli di bidang pers.Selain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,
5. Bisnis Jurnalisme Online
Dari segi bisnis, Inilah.com hanya membuka bisnis dalma bentuk iklan saja. Tidak ada jual beli yang dilakukan seperti website online lainnya. Pemasangan iklan di Inilah.com pun mempunyai variasi bentuk dan ukuran sesuai halaman page. Tentu saja dengan harga yang berbeda sesuai ukuran dan durasi tampilan.
6. Jurnalisme Online Masa Depan
Dari analisa yang telah dilakukan terhadap Inilah.com, maka laman ini hampir memenuhi seluruh aspek cyber journalism. Hanya saja, memang diakui bahwa Inilah.com masih belum begitu dikenal khalayak seperti Detik.com, Okezone.com atau lainnya.
Hal ini mungkin dapat dihubungkan karena semakin banyaknya muncul website berita online seperti Inilah.com. Walaupun sudah banyak website berita seperti Inilah.com, masyarakat sudah terlalu percaya dengan nama-nama website yang terkenal dan sudah lama lahir. Contohnya saja, jika ada berita yang masih simpang siur, masyarakat akan dengan cepat membuka Detik.com dibanding dengan Inilah.com. Hal seperti inilah yang harus diubah. Semua website berita akan semakin memberikan yang terbaik hingga masyarakat melihatnya.
Referensi
1. Foust, James C. 2005. Online Journalism, Principle and Practices of News for The Web. Arizona: Holcomb Hathaway, Publishers. Inc.
2. Briggs, Journalism 2.0: How to Survive and Thrive, 2007
3. Hall, Jim. 2001. Online Journalism, A Critical Primer. London: Pluto Pers
4. Electronic Communications Act 2000. (2010, December 10). Retrieved December 10, 2010, from Certisign: www.certisign.com
5. New Media Timeline. (2010, December 11). Retrieved December 11, 2010, from Poynter: www.poynter.org
Lampiran :
KODE ETIK AJI
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam
peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the
record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan
seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan
politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi seseorang kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik
dan seksual.
13.Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi.
14. Jurnalis dilarang menerima sogokan.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan
prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Lampiran :
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
No comments:
Post a Comment