Thursday, December 9, 2010

Gayus.. Gayus..

Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan menegaskan dirinya pernah dijamin tak akan ditahan polisi atas kasus mafia pajak. Jaminan itu didapat dari Komisaris Arafat, penyidik Polri. Demikian pengakuan Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12) siang.

Diterangkan Gayus, Arafat menjanjikan ia tidak ada niatan menahan dirinya, di Parkland Hotel, Casablanca, Jakarta, Juli 2009. Feber Silalahi, yang memperkenalkan Gayus kepada Arafat. Saat itu pertemuan dihadiri James Purba dan Haposan Hutagalung. Gayus juga menduga kuat Haposan Hutagalung sudah mengenal Arafat.
Selanjutnya Feber menjelaskan Gayus-lah yang rekeningnya diblokir Arafat. Harapannya, kasus mafia pajak bisa dibantu ke depannya. Lantas Arafat mengatakan dirinya paham soal kasus pajak karena sempat bekerja di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan menurut Arafat, ia bersama Susno Duadji sejak dari PPATK hingga Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Sebab itu, kasus ini akan dikonfirmasikan ke Susno yang saat itu menjabat Kepala Bareskrim.
Langkah tersebut digencarkan Gayus setelah bank memblokir uangnya senilai lebih Rp28 miliar. Adapun itu terpecah dalam 21 rekening. Sebanyak 11 rekening di Bank Central Asia senilai Rp4,4 miliar. Rinciannya, tiga tabungan bernilai Rp400 juta dan delapan deposito dolar Amerika Serikat senilai Rp4 miliar.
Sementara sepuluh rekening diblokir tersimpan di Bank Panin. Rinciannya, delapan deposito dan tabungan rupiah senilai Rp20 miliar. Sisanya, deposito dan tabungan berjumlah 400 ribu USD atau setara Rp4 miliar. “Jadi saat diblokir jumlahnya sekitar Rp28 miliar,” jelas Gayus di hadapan hakim Albertina Ho.


Oleh :
Ellen Budianto
915080058


Sumber :
Pesatnews.com

No comments:

Post a Comment